Kasus spanduk larangan ucapkan Natal diserahkan ke aparat

Jika kelompok ormas yang menertibkan akan timbul gesekan.

Darmadi Sasongko
Oleh Darmadi Sasongko - Reporter
Kasus spanduk larangan ucapkan Natal diserahkan ke aparat
Spanduk larangan ucpakan Natal. ©2014 Merdeka.com

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Joko Santoso telah mengetahui adanya beberapa spanduk berisi himbauan umat muslim untuk tidak mengucapkan selamat Natal. Pihaknya mendapatkan laporan, kalau ada tujuh titik spanduk dan baliho terpasang."Kapolsek sudah telepon, sementara waktu dibiarkan dulu, biarlah aparat yang menertibkan. Kalau nanti kelompok ormas yang menertibkan akan timbul gesekan. Jadi biarlah aparat yang bertindak. MUI dan FKUB mencari timing yang pas," katanya di Kantor MUI Malang, Rabu (24/12).Sebelumnya diberitakan, muncul spanduk larangan mengucapkan selamat Natal oleh umat muslim kepada umat nasrani. Spanduk terpasang di tujuh titik strategis di Kota Malang. "Muslim yang baik tidak mengucapkan selamat Natal serta tidak merayakan Natal dan Tahun Baru. untukmulah agamamu dan untukulah agamaku (Qs Alkafirun)," demikian tulisan tersebut.Joko sebagai Ketua FKUB mewakili umat Islam sudah menjalin pertemuan dengan 6 pengurus komunitas agama untuk menjaga dan melestarikan Malang yang kondusif. Mereka sepakat untuk patuh pada aturan."Ada himbauan untuk tidak memasang spanduk jelang Natal yang membuat kelompok lain menjadi tidak enak," tegasnya.Selain itu para pendeta diminta untuk memberikan materi ceramah yang menyejukkan. Mereka juga yang datang dari luar daerah agar meminta surat keterangan dari Kementerian Agama yang ditembuskan kepada Walikota, Polresta dan Dandim 0833 Malang.Sementara itu, Ketua MUI Kota Malang, KH Baidlowi Muslich mengingatkan umat Islam untuk menjaga kerukunan umat beragama. Selain itu juga tetap menjaga aqidah dalam beragama."Soal spanduk memang sudah mengingatkan lewat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) agar menjalankan agama sesuai dengan ajaran masing-masing, menjaga kerukunan antar umat beragama," katanya tanpa menyebut siapa yang diingatkan.Tetapi, katanya, kerukunan juga bukan berarti mencampuradukkan ajaran agama. Lambang-lambang seperti menara dan sebagainya tidak boleh persis atau menyerupai kaum yang lain, begitu juga dengan ucapan selamat dan pakaian sinterklas. Tidak boleh sama persis."Memberi ucapan selamat Natal tidak boleh sebagaimana Fatwa MUI. Songkok Santa pun simbol, jadi dari warga Islam tidak boleh. Himbauan hukumnya haram, karena menyerupai ucapan dan perbuatan umat lain. Jadi cukup memberi ucapan 'Selamat' saja, tanpa embel-embel masih boleh," katanya.Baidlowi juga mengingatkan ada tiga golongan orang murtad yakni murtad keyakinan (aqli), murtad ucapan (qauli), murtad perbuatan. Ketiganya harus dihindari, tetapi tidak meninggalkan kerukunan dengan umat lain."Lakum dinukum wal yadiin. Kita setuju untuk berbeda," tegasnya.

Rekomendasi