KPK kembali periksa Rizal Ramli soal SKL Sjamsul Nursalim

Saat disinggung dugaan keterlibatan Megawati Soekarnoputri, dalam kasus ini, Rizal memilih tak berkomentar.

Aryo Putranto Saptohutomo
KPK kembali periksa Rizal Ramli soal SKL Sjamsul Nursalim
Rizal Ramli dipanggil KPK. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini kembali meminta keterangan mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Rizal Ramli, dalam kaitan penyelidikan penyimpangan penerbitan Surat Keterangan Lunas penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terhadap pemilik Bank Dagang Negara Indonesia, Sjamsul Nursalim. Tetapi, Rizal enggan membeberkan soal dugaan keterlibatan Presiden RI 2001-2004, Megawati Soekarnoputri, dalam dugaan penyelewengan itu."Wah saya enggak tahu," kata Rizal kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12).Bahkan ketika didesak menjelaskan soal dugaan kerugian negara dalam penerbitan SKL Sjamsul Nursalim, Rizal sempat bergurau."Kamu sudah persis pemeriksa KPK nanyanya haha. Pertanyaannya kira-kira begitulah. Kayaknya pertanyaannya sudah bocor nih haha. Nanti saya jawab, saya jelasin dulu kepada KPK," ujar Rizal.Rizal mengakui, ini adalah lanjutan permintaan keterangan dari KPK padanya. Dia mengaku siap memberikan keterangan sebanyak mungkin soal kasus itu."Kaitannya dengan kasus BLBI, soal SKL. Katanya KPK serius mau menyelesaikan kasus ini dan lain-lain juga sudah dipanggil," ucap Rizal.KPK sudah meminta keterangan beberapa mantan pejabat dalam kasus ini. Mereka adalah Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menteri Koordinator Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, eks Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie, serta mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (saat ini menjabat Menteri BUMN) Rini Mariani Soemarno.KPK mulai bergerak mengusut dugaan penyimpangan SKL BLBI pada 2008 saat masih di bawah kepemimpinan Antasari Azhar. Saat itu, lembaga antirasuah membentuk empat tim khusus buat menyelesaikan kasus BLBI, sebelumnya mentok saat ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini ditelusuri selepas operasi tangkap tangan kasus suap dari pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin terhadap mantan Jaksa Urip Tri Gunawan.Salah satu tim bertugas untuk menangani perkara yang dihentikan Kejaksaan karena telah menerima SKL, termasuk kasus mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, mempunyai utang sebesar Rp 28,4 triliun.Berdasarkan hasil pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) oleh Badan Pemeriksa Keuangan, nilai penjualan dari aset Salim yang diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk penyelesaian BLBI ternyata hanya 36,7 persen atau sebesar Rp 19,38 triliun, dari Rp 52,72 triliun yang harus dibayar.Meski demikian, pemerintah justru mengampuni beberapa pengutang lewat penerbitan SKL. Mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati dan Ketetapan (Tap) MPR Nomor 6 dan 10. Saat itu Megawati mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi buat menerbitkan SKL.Penerbitan SKL itu menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP3) terhadap sejumlah pengutang. Selain Sjamsul, ada beberapa pengusaha lain diduga mengemplang turut dihentikan penyidikannya. Yakni The Nin King dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus "release and discharge" dari pemerintah.Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.

Rekomendasi