Kejaksaan Agung akan menetapkan status tersangka baru terkait salah satu kasus mangkrak yang selama ini ditangani pada awal 2015. Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono."Awal Januari ada status baru. Nanti jaksa agung yang akan mengukuhkan adanya status baru itu," kata Widyo di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (19/12).Namun Widyo masih menutup rapat perkara maupun orang yang bakal menjadi tersangka tersebut. Sementara mengenai laporan hasil analisis Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) terhadap beberapa pejabat dan mantan pejabat daerah yang diduga memiliki rekening gendut, Kejagung masih terus menelusurinya.Termasuk rekening mencurigakan diduga milik Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Informasinya transaksi mencurigakan yang melibatkan rekening Gubernur Sultra mencapai USD 4,5 juta atau senilai Rp 56,3 miliar (Rp 12.518/Dolar AS). Uang itu ditransfer dari rekening perusahaan tambang di Hongkong ke rekening Gubernur Sultra melalui empat kali pengiriman pada 2011."Ya tunggu. Semua masih diproses penyidik," ujarnya.Widyo mengakui, beberapa laporan hasil analisis transaksi mencurigakan kepala daerah dari PPATK juga tengah ditangani pihak KPK. Dia meyakinkan tidak ada tumpang tindih penanganan perkara antara Kejagung dan KPK terkait rekening gendut kepala daerah dan mantan kepala daerah ini.Nama pejabat yang sedang ditelaah pihak KPK di antaranya rekening gendut dan transaksi mencurigakan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo atau Foke.
Awal tahun, Kejagung siapkan kejutan tetapkan tersangka
"Nanti jaksa agung yang akan mengukuhkan adanya status baru itu," kata Widyo di Kejagung.
Advertisement
Rekomendasi