Proses hukum kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat masih bergulir. Kemarin, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/12).Mengacu pada surat dakwaan dibacakan bergantian oleh tiga jaksa penuntut umum pada KPK, yakni Fitroh Rohcayanto, Herry Ratna Putra, dan Joko Hermawan menyusun dakwaan Machfud dalam bentuk alternatif. Yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Machfud yang disebut akrab dengan istri Anas Urbaningrum, Atthiyah Laila, dianggap melawan hukum mempengaruhi Kuasa Pengguna Anggaran, panitia pengadaan, dan pihak-pihak terkait dalam proyek Hambalang.Menurut Jaksa Fitroh, aksi itu dilakukan Machfud supaya perusahaannya digaet oleh Kerja Sama Operasi (JO) PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya menjadi sub-kontraktor pekerjaan Mekanikal Elektrikal. Dalam melakukan perbuatannya, Machfud dianggap bersama-sama dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Biro Keuangan-Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Manajer Divisi Konstruksi I dan Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhammad Noor, Direktur CV Rifa Medika sekaligus anggota tim asistensi Kemenpora di proyek Hambalang Lisa Lukitawati Isa, dan anggota tim asistensi sekaligus Direktur PT Asa Nusa Indonesia, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan."Terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri sebesar Rp 185,5 miliar," kata Jaksa Fitroh.Berikut cara Machfur menghambur-hamburkan uang korupsi hambalang, seperti yang dikutip merdeka.com dari BAP, Jumat (19/12):
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi memaparkan aliran duit korupsi terdakwa proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Machfud Suroso. Direktur Utama PT Dutasari Citralaras itu disebut menggunakan duit haram itu buat bersenang-senang dan pelesiran ke Eropa bersama keluarganya, merehab rumah, dan membeli beberapa properti.Fakta itu terungkap dalam berkas dakwaan Machfud dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/12). Jaksa Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Machfud secara melawan hukum memperkaya diri sendiri sebesar Rp 185,5 miliar dari proyek itu.Padahal, pekerjaan Machfud sebagai sub-kontraktor mekanikal elektrikal hanya menelan biaya Rp 89,1 miliar. Sedangkan sisanya sebesar Rp 96,4 dipakai buat kepentingan pribadi dan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak lain sebagai komisi 18 persen proyek itu.Dari duit sisa itu dipakai Machfud buat membiayai jalan-jalan ke Eropa. Dia tidak sendirian plesiran ke benua biru itu. Dia turut mengajak mantan Manajer Divisi Konstruksi I dan Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhammad Noor, Direktur PT Metaphora Solusi Global Muhammad Arifin, Masrokhan, dan Aman Santosa."Biaya wisata ke Eropa sebesar Rp 750 juta," kata Jaksa Fitroh.Machfud juga menggunakan uang itu buat membayar utang kepada Komisaris PT Dutasari Citralaras, Ronny Wijaya, sebesar Rp 1,4 miliar. Dia juga merenovasi tiga buah rumah terletak di Jakarta Selatan dari duit korupsi. Rumah-rumah itu beralamat di Kartika Pinang SE 7 RT 014/ RW 016 dan town house di Jalan Alam Elok IX Sektor IV Blok IV UY Kavling 16, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, serta rumah di Jalan H. Syaip Raya nomor 19 RT 013 / RW 02, Gandaria Selatan, Cilandak.
Advertisement
Machfud juga tidak menyiakan kesempatan membelanjakan duit korupsi Hambalang. Dengan fulus panas itu, dia membeli ruko berdempetan di Jalan Fatmawati Festival Blok B nomor 03 dan 02, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak Kota, Jakarta Selatan, seharga Rp 738 juta.Machfud juga menghamburkan duit Rp 2,8 miliar buat membeli empat kios di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan. Selanjutnya, dia membeli satu unit Apartemen di Sudirman suites seharga Rp 1,42 miliar.
Advertisement
Machfud nampaknya lebih memilih berinvestasi di bidang properti dari hasil korupsi Hambalang. Hal itu terbukti dengan memborong 15 unit apartemen hunian dan sebuah kios di Grand Center Point, Bekasi Barat. Dia juga rela merogoh kocek sebesar Rp 243,7 juta buat membeli villa di Jalan Blok Pasir Reungit Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.Machfud juga membeli ruko di Jalan Niaga Hijau I Blok E nomor 10 atau Jalan Maria Walanda Maramis di Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan seharga Rp 758 juta. Tetapi dia membelinya melalui kredit investasi di Bank Panin. Dia juga membayar utang di bank itu sebesar Rp 3 miliar dengan duit haram."Sisanya sebesar Rp 31,1 miliar dipergunakan untuk kepentingan lain," ujar Fitroh.
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi memaparkan aliran duit korupsi terdakwa proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Machfud Suroso. Direktur Utama PT Dutasari Citralaras itu disebut menggunakan duit haram itu buat membelikan batik dan diberikan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum."Pembelian baju batik Anas Urbaningrum sebesar Rp 10 juta," kata Jaksa KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat membacakan berkas dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/12).Menurut Jaksa Fitroh, Machfud juga memberikan uang korupsi itu kepada kakak dan adiknya. Kakak Machfud, Siti Mudjinah, kecipratan uang Rp 37 juta. Sementara adiknya, Nunik S., kebagian Rp 100 juta.Beberapa waktu lalu, tim penyidik KPK menyita beberapa potong baju batik dalam penggeledahan di rumah Anas. Sampai saat ini, baju batik itu masih menjadi barang bukti buat dibuktikan dalam perkara.