Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menghentikan penyidikan kasus Bank Bukopin yang diduga merugikan negara sekitar Rp 76 miliar. Penyidikan perkara tersebut dihentikan setelah selama enam tahun mandek di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) atau Gedung Bundar, Kejagung.Namun saat dikonfirmasi, Jampidsus R Widyo Pramono tak membeberkan secara gamblang mengenai penghentian penyidikan kasus tersebut. Widyo berkilah kasus yang menyeret nama 10 pejabat Bank Bukopin dan rekanan Direktur PT Agung Pratama Lestari (APL) bukan pada masa kepemimpinannya."Memang benar kasus itu sudah di-SP3. Saya tidak tahu alasannya. SP3 kasus itu bukan pada era saya dan direktur penyidikan bukan pada zaman Pak Suyadi sekarang," kata Widyo di Kejagung, Kamis (11/12).Namun Widyo menegaskan pihaknya tidak pernah takut untuk memutuskan perkara yang memang tidak cukup bukti untuk diajukan ke pengadilan dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Sebaliknya, perkara-perkara yang cukup bukti harus dilimpahkan ke pengadilan."Jika tidak cukup bukti, jangan takut-takut di-SP3, tapi yang benar-benar ada alat bukti limpahkan," tegasnya.Kasus ini berawal saat Direksi PT Bank Bukopin yang saat itu dipimpin Sofyan Basyir (kini Dirut BRI) memberikan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama Lestari (APL) untuk pembangunan drying center pada 2004 yang dikucurkan dalam tiga tahap.Pembangunan drying center dilakukan pada Bulog Drive Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan, sebanyak 45 unit.Pengucuran kredit Bank Bukopin sebesar Rp 62 milyar ke PT APL diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, seperti pada pengadaan spesifikasi merek dan jenis mesin.Kejagung pun meningkatkan ke penyidikan dari penyelidikan tahun 2008 silam. Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 11 tersangka, minus Sofyan Basyir, Dirut Bukopin saat ini Glen Genardi. Namun para tersangka ini tidak dicekal dan juga tidak ditahan.Mereka, terdiri 10 orang tersangka dari Bukopin, terdiri Harry Harmono, Zulfikar Kesuma Prakasa, Elly Woeryandani, Bukopin Suherli, Linson Harlianto, Eddy Cahyono, Dhani Tresno, Aris Wahyudi, Anto Kusmin, dan Sulistiyohadi.
Sementara satu tersangka lainnya dari unsur swasta, yakni kuasa Direktur PT Agung Pratama Lestari, Gunawan Ng.Sementara itu, sebelum diemban R Widyo Pramono, Jampidsus dijabat Andhi Nirwanto. Sedangkan, Direktur Penyidikannya Syafruddin dan Kasubdit Penyidikan Hari Setyono. Kasus ini disidik sejak era Jampidsus Marwan Effendy. Jaksa Agung Basrief Arief.
6 Tahun mandek, Kejagung hentikan kasus Bank Bukopin
Kejagung beralasan kasus Bank Bukopin itu beda masa kepemimpinan dan enggan menjelaskan mengenai penghentian kasusnya.
Rekomendasi