Divonis 20 tahun penjara, Hafitd peluk dan kecup kening ibu

Vonis yang diterima Hafitd ini sama dengan yang dijatuhkan terhadap Assyifa.

Rizky Andwika
Oleh Rizky Andwika - Reporter
Divonis 20 tahun penjara, Hafitd peluk dan kecup kening ibu
Hafitd memeluk ibunya setelah divonis 20 tahun. ©2014 Merdeka.com/rizky

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Ahmad Imam Al Hafitd, terdakwa pembunuh Ade Sara, Selasa (9/12). Ibu Hafitd, Sulastri yang mendampingi anaknya langsung menangis mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim.Melihat ibunya menangis, Hafitd langsung memeluknya. Hafitd kemudian terlihat membisiki ibunya. Tidak jelas apa yang dikatakan Hafitd kepada ibunya. Di tengah pelukan Hafitd, Ibu Sulastri tak henti-hentinya terus menangis. Sementara Hafitd malah terlihat lebih tegar menghadapi vonis 20 tahun penjara.Hafitd berupaya menenangkan ibunya. Sesekali Hafitd kembali memeluk dan mengecup kening ibunya. Beberapa menit setelah pembacaan vonis, Hafitd dan ibunya masih terlihat duduk di dalam ruang sidang. Ibu Sulastri terlihat masih shock atas vonis 20 tahun penjara.Bahkan salah satu pengacara Hafitd juga menenangkan Ibu Sulastri.Vonis yang diterima Hafitd ini sama dengan yang dijatuhkan terhadap Assyifa. Dua pembunuh Ade Sara ini sama-sama divonis 20 tahun penjara.

Rekomendasi