Pendiri Demokrat diperiksa terkait kasus Sutan Bhatoegana

Pendiri Partai Demokrat, Vence Rumangkang, sebagai saksi buat tersangka SB (Sutan Bhatoegana).

Aryo Putranto Saptohutomo
Pendiri Demokrat diperiksa terkait kasus Sutan Bhatoegana
Sutan Bhatoegana diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Proses pendalaman kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam serta Dewan Perwakilan Rakyat terus bergulir. Hari ini, penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pendiri Partai Demokrat, Vence Rumangkang, sebagai saksi buat tersangka SB (Sutan Bhatoegana)."Diperiksa untuk tersangka SB," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat Jumat (28/11).Saksi lainnya diperiksa dalam kasus sama hari ini adalah notaris dan pejabat pembuat akta tanah Viva Auliani. Dia diketahui berkantor di Ruko Golden Road Blok C30 nomor 12 B, Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten. Saksi selanjutnya adalah pihak swasta bernama Feby Maritasari. Vence belum nampak memenuhi panggilan pemeriksaan.Vence Rumangkang diketahui merupakan Ketua Umum Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat (FKPD-PD). Dia juga merupakan pendiri Partai Barisan Nasional dan sempat menjabat sebagai Ketua Umum. Dia adalah salah satu penggagas bersih-bersih Demokrat yang memaksa Anas Urbaningrum meletakkan jabatan sebagaiSelain aktif di dunia politik, Vence dikenal sebagai pengusaha asal Manado. Dia sempat menduduki posisi Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat. Dia memiliki anak bernama Steven Rumangkang merupakan suami dari pesohor Angel Karamoy.Belum diketahui apa kaitan Vence dalam kasus itu. Tetapi menurut Priharsa sebagai saksi, Vence dianggap mengetahui, melihat, mendengar, dan mengalami rangkaian tindak pidana disangkakan kepada Sutan.Pada 14 Mei 2014, KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM. Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, majelis hakim menyatakan Sutan terbukti menerima uang USD200 ribu dari Rudi. Uang tersebut merupakan bagian suap Rudi, diberikan pemilik Kernel Oil Pte., Ltd., Widodo Ratanachaitong sebesar USD 300 ribu.Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi, menyebut pernah memberikan upeti sebesar USD 140 ribu buat pimpinan, anggota, dan sekretariat Komisi VII DPR. Uang itu diserahkan Didi melalui staf khusus Sutan, Irianto Muchyi, dan mantan Anggota Komisi VII fraksi Partai Demokrat lainnya, Tri Yulianto.

Rekomendasi