Datangi KPK, tim Kejagung periksa Wawan terkait kasus Puskesmas

Kejagung telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Dinkes Kota Tangerang Selatan.

Aryo Putranto Saptohutomo
Datangi KPK, tim Kejagung periksa Wawan terkait kasus Puskesmas
Tubagus Chaeri Wardhana diperiksa kpk. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Dua penyidik dari Kejaksaan Agung siang hari ini mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadiran mereka untuk memeriksa adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan, sebagai saksi dalam perkara korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2011 dan 2012.Wawan lebih dulu tiba di Gedung KPK pukul 13.15 WIB. Dia diboyong menggunakan kendaraan tahanan. Selang 15 menit kemudian, giliran tim penyidik Kejagung tiba di KPK. Mereka terlihat membawa sebuah kardus dan map."Iya mau periksa Wawan. Saksi untuk semuanya," kata seorang jaksa perempuan yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/11).Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengakui ihwal pemeriksaan itu. "Iya betul diperiksa oleh Kejaksaan," tulis Priharsa melalui pesan singkat.Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2011 dan 2012. Salah satu di antaranya adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten non-aktif, Ratu Atut Chosiyah. Wawan saat ini berstatus terdakwa dan mendekam di dalam Rumah Tahanan Kelas I Cipinang cabang KPK.Status Wawan sebagai tersangka ditetapkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 56/F.2/Fd.1/08/2014 tanggal 12 Agustus 2014. Selain Wawan, lima tersangka lainnya adalah Mamak Jamaksari, Suprijatna Tamara, Desy Yusandi, Herdian Koosnadi dan Neng Ulfah.Mamak Jamaksari menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Penetapan tersangka terhadapnya termaktub dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 53/F.2/Fd.1/08/2014 diterbitkan 12 Agustus 2014.Selanjutnya Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 54/F.2/Fd.1/08/2014. Desy Yusandi (DY), Direktur PT Bangga Usaha Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 55/F.2/Fd.1/08/2014 tanggal 12 Agustus 2014.Neng Ulfah (NU), Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 57/F.2/Fd.1/08/2014. Herdian Koosnadi (HK), Komisaris PT Mitra Karya Ratan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 58/F.2/Fd.1/08/2014.Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Dadang M. Epid, sebagai tersangka dalam perkara ini. Dadang dianggap melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Rekomendasi