2 Hakim tentang KPK tuntut pencucian uang eks Kepala Bappebti

Menurut Hakim Anggota Joko Subagyo, kewenangan penuntutan pencucian uang hanya bisa dilakukan oleh jaksa dari Kejaksaan.

Aryo Putranto Saptohutomo
2 Hakim tentang KPK tuntut pencucian uang eks Kepala Bappebti
ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Proses penuntutan perkara pencucian uang dilakukan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dipermasalahkan dalam persidangan. Kali ini, dua hakim anggota pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menentang jaksa KPK dalam menuntut perkara pencucian uang mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya.Menurut Hakim Anggota Joko Subagyo, kewenangan penuntutan pencucian uang hanya bisa dilakukan oleh jaksa dari Kejaksaan. Dia ngotot belum ada beleid mengatur dan membolehkan KPK menuntut perkara pencucian uang."Hanya jaksa di bawah institusi Kejaksaan yang diberi kewenangan untuk menuntut perkara pencucian uang," kata Hakim Joko saat mengutarakan perbedaan pendapat (dissenting opinion), ketika membacakan amar putusan Syahrul, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/11).Sementara itu, Hakim Anggota I Made Hendra menyatakan, penuntutan perkara pencucian uang dilakukan oleh jaksa KPK tidak sah. Sebab menurut dia, hal itu bertentangan dengan asas legalitas dan konformitas hukum."Proses penuntutan semestinya tidak boleh melanggar prinsip legalitas dan konformitas hukum," ujar Hakim Made Hendra.Meski begitu, perbedaan pendapat keduanya tidak berpengaruh dalam vonis. Hakim tetap menjatuhkan putusan pidana penjara selama delapan tahun buat Syahrul. Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan menyatakan bekas pejabat di Kementerian Perdagangan itu terbukti melakukan sejumlah tindak pidana korupsi dan pencucian uang.Hakim juga mengganjar Syahrul dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta. Bila Syahrul tidak membayarnya, maka dia harus menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan.Hakim Sinung menyatakan, pertimbangan memberatkan Syahrul adalah perbuatannya dilakukan saat pemerintah sedang giat memberantas korupsi. Sementara keadaan meringankannya adalah belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatan.

Rekomendasi