Korupsi tanggul laut, Bupati Biak Numfor divonis 4,5 tahun bui

Yesaya Sombuk juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Korupsi tanggul laut, Bupati Biak Numfor divonis 4,5 tahun bui
Terdakwa Bupati Biak Numfor non aktif Yesaya Sombuk berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (29/10). Dalam sidang kali ini, Yesaya Sombuk yang terlibat kasus dugaan menerima uang suap sebesar 100.000 dollar Singapura terkait proyek pembangunan tanggul laut di Biak Numfor itu dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi