Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tolak banding Wawan dan KPK

Mereka menyatakan tetap menguatkan vonis 5 tahun penjara dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada akhir Juni lalu.

Aryo Putranto Saptohutomo
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tolak banding Wawan dan KPK
Tubagus Chaeri Wardana ditahan KPK. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan terdakwa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Mereka menyatakan tetap menguatkan vonis lima tahun penjara dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada akhir Juni lalu."Putusan PT DKI Jakarta atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias TB Chairi Wardana B.Bus alias Wawan telah diumumkan. Yaitu menguatkan putusan tingkat pertama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan pidana kurungan," tulis Kepala Hubungan Masyarakat PT DKI Jakarta, M. Hatta, melalui pesan singkat kepada awak media, Selasa (21/10).Namun, Hatta tidak menjelaskan secara rinci kapan putusan itu dibacakan. Dia juga tidak membeberkan komposisi majelis hakim membacakan putusan itu.Dihubungi terpisah, salah satu kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution, mengaku belum mengambil sikap atas putusan itu. Menurut dia, pihak keluarga sampai saat ini masih berunding apakah bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)."Mas Wawan masih ingin diskusi dengan keluarga dulu katanya," tulis Pia melalui pesan singkat.Pada akhir Juni lalu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Wawan. Adik kandung Ratu Atut Chosiyah itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar melalui Advokat Susi Tur Andayani, terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi.Selain hukuman badan, majelis hakim mengganjar Wawan dengan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.Putusan majelis hakim hanya separuh dari tuntutan Jaksa KPK, yakni sepuluh tahun penjara. Majelis hakim menyatakan perbuatan Wawan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Menurut Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji, vonis Wawan bisa ringan lantaran beberapa sebab. Pertama menurut dia, dilihat dari fakta persidangan, peran Wawan dalam perkara suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, lebih ringan dari keterlibatan Susi. Tetapi, dia mengakui tuntutan Wawan justru lebih tinggi dari Susi."Peran Susi justru lebih penting. Susi yang aktif menghubungi Amir Hamzah dan Wawan meminta uang untuk Akil. Maka dari itu kami merasa perlu mempertimbangkan kembali hukuman untuk Wawan," kata Hakim Matheus saat itu.Hakim Matheus juga mempertimbangkan mengkorting hukuman buat Wawan karena suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, itu harus menghadapi perkara hukum lain. Yakni perkara dugaan korupsi Alat Kesehatan Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten serta tindak pidana pencucian uang, yang perkaranya juga akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Mendengar vonis itu, Wawan menyatakan pikir-pikir. Tetapi, selang beberapa hari KPK memutuskan mengajukan banding terhadap putusan itu.

Rekomendasi