KPK sebut lebih mudah jerat Boediono selepas lengser

"Kalau sudah bukan wapres kan protokolnya tidak melekat. Kan momen waktunya beda," ujar Zulkarnain.

Aryo Putranto Saptohutomo
KPK sebut lebih mudah jerat Boediono selepas lengser
boediono. Merdeka.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih terus mengikuti proses hukum kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Salah satu pihak mesti bertanggung jawab secara hukum disebutkan dalam amar putusan terdakwa Budi Mulya adalah mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono.Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, sampai saat ini mereka belum membuka penyelidikan baru menyangkut perkara itu. Sebab menunggu putusan hukum Budi Mulya berkekuatan hukum tetap."Itu kan belum inkracht," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, saat dihubungi awak media melalui telepon seluler, Senin (20/10).Namun, Zulkarnain mengaku seiring Boediono tidak lagi menjabat Wakil Presiden Republik Indonesia, maka bakal lebih mudah memeriksa ataupun meminta pertanggungjawaban hukum dalam perkara Century."Ya tentunya. Kalau sudah bukan wapres kan protokolnya tidak melekat. Kan momen waktunya beda. Kalau aktif ada protokol yang menyangkut kepada dia. Kalau tidak ya jelas bedanya," ujar Zulkarnain.

Rekomendasi