SBY puja puji Boediono karena selamatkan uang negara Rp 2,5 T

SBY mengatakan pencapaian kerja Boediono menambah deretan prestasi baik di pemerintahannya.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
SBY puja puji Boediono karena selamatkan uang negara Rp 2,5 T
SBY tandatangani Perppu Pilkada. ©rumgapres/abror rizki

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memuji kinerja Wakil Presiden Boediono sebagai Ketua Tim Terpadu Pelaksana Inpres Nomor 1 Tahun 2011. Inpres yang mengatur tentang Percepatan Penanganan Kasus-kasus Hukum dan Penyimpangan Perpajakan itu telah menyelamatkan potensi keuangan negara yang hilang sebesar Rp 2,5 triliun."Jadi saya mendapat laporan dari staf pribadi saya, pencapaian Inpres ini bisa selamatkan uang negara sebesar Rp 2,5 T lebih dan lebih-lebih. Tentu saya ucapkan terimakasih Pak Boediono. Ini contoh baik, kerja tanpa banyak publikasi. Tapi hasilnya nyata. Saya suka dengan model seperti ini," ujar SBY di hadapan Wapres Boediono di kantornya, Selasa (14/10).SBY mengatakan pencapaian kerja Boediono menambah deretan prestasi baik di pemerintahanya."Apa yang saudara lakukan menambah laporan pemerintah yang saya pimpin di akhir masa bakti ini kepada rakyat," ujar SBY.Untuk itu, SBY minta pencapaian kerja ini dipublikasikan kepada rakyat. Agar rakyat, tahu kinerja serius pemerintah dalam penanganan kasus hukum di sektor pajak."Saya berpesan tolong ini dilaporkan ke rakyat, karena bisa jadi, apa yg dilakukan saudara-saudara bisa belum diterima rakyat. Ini akuntabilitas, pekerjaan tim yang telah melaksanakan Inpres," ujarnya.Wapres Boediono mengatakan, Rp 2,5 triliun tersebut merupakan potensi penerimaan negara yang hilang. Sejak diterbitkan Inpres 2011, tim mengklaim menyelamatkan Rp 3 triliun.Laporan hasil kerja pelaksana Inpres No 1 Tahun 2011 diserahkan langsung oleh Wapres Boediono. Turut hadir pula pihak-pihak pengemban Inpres tersebut yakni, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Kapolri Jenderal Pol Sutarman, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Jaksa Agung Basrief Arief, Menteri Keuangan Chatib Basri dan Kepala UKP4 Kuntoro M.Diketahui, ada empat fokus utama dalam pelaksanaan Inpres No 1 Tahun 2011, yakni:

1. Penanganan secara hukum kasus-kasus penyimpangan pajak hingga tuntas di pengadilan

2. Peningkatan peran justice collaborator dan whistle blower untuk mengungkap perkara

3. Penelusuran aset hasil kejahatan untuk dapat disita oleh negara

4. Pembenahan secara sistemik di berbagai instansi Pemerintah agar pada masa mendatang tidak terjadi lagi penyimpangan pajak.

Rekomendasi