Penyair Sitok Srengenge telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan terhadap mahasiswanya, RW. Meski mengaku siap bertanggung jawab, Sitok justru mendesak agar korbannya menjalani tes DNA."Sesuai bunyi pada Pasal 286 KUHP dan 294 KUHP serta pasal 335 KUHP, sebenarnya tidak patut untuk meminta tes DNA karena dia sudah menjadi tersangka," ungkap Kuasa Hukum RW, Paulus Irawan dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (11/10).Menurutnya, tindakan itu merupakan bentuk pelecehan yang dilakukan Sitok terhadap upaya dan kerja keras kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Bahkan, Paulus menyebut permintaan itu juga telah menyakiti korban RW dan keluarganya."Patut diduga, Sitok Srengenge juga tidak meyakini dan percaya atas hasil kerja keras pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam mengungkap kasus kejahatan seksual ini, dan menyakiti hati dan rasa keadilan korban RW beserta keluarganya," tegasnya.Meski begitu, Paulus menyatakan RW siap memenuhi permintaan tersebut untuk menghindari fitnah yang ditujukan Sitok terhadap mantan mahasiswanya. Dia beranggapan, Sitok berupaya melepaskan diri dari tudingan yang dialaminya."Tes DNA tersebut di atas seolah memposisikan RW sebagai korban kejahatan seksual yang tidak punya harga diri, play victim, perempuan penggoda, bodoh, doyan dan pura-pura menjadi korban," lanjutnya Paulus.Jika tudingan itu tak terbukti, Paulus mengancam akan menuntut Sitok atas fitnah dan ucapannya. "Saya akan melaporkan dan menuntut tersangka Sitok Srengenge sesuai dengan hukum positif yang berlaku," tutup dia.
Jadi tersangka, Sitok Srengenge tak pantas minta tes DNA
Kuasa hukum korban menuding Sitok berupaya melepaskan diri dari tudingan yang dialaminya.
Advertisement
Rekomendasi