Kisruh RUU Advokat tak pengaruhi minat peserta ujian profesi

Sebanyak 5.139 calon advokat di seluruh Indonesia hari ini mengikuti ujian profesi yang dilaksanakan serentak di 22 kota

Eko Prasetya
Oleh Eko Prasetya - Reporter
Kisruh RUU Advokat tak pengaruhi minat peserta ujian profesi
demo tolak RUU advokat. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Meski terjadi pro-kontra terhadap RUU Advokat,animo masyarakat untuk mengikuti ujian profesi advokat yang diadakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak berkurang. Sebanyak 5.139 calon advokat di seluruh Indonesia hari ini mengikuti ujian profesi yang dilaksanakan serentak di 22 kota seluruh Indonesia.

"Kita liat meski terjadi tekanan yang hebat terhadap Peradi karena adanya pembahasan terhadap RUU Advokat yang akan menggantikan UU no 18 tahun 2003, Namun minat masyarakat untuk ikut ujian profesi advokat gelombang II tahun ini tidak berkurang," kata Ketua Peradi Otto Hasibuan dalam rilisnya, Sabtu (27/9).

Otto mengaku untuk dapat lulus dari ujian profesi ini tidaklah mudah karena peserta ujian harus memenuhi nilai minimal 70. Sedangkan materi yang diujikan antara lain, hukum acara pidana, hukum acara perdata dan hukum acara peradilan agama, PTUN dan Pengadilan hubungan Industrial.

"Semua materi ini harus dikuasai oleh peserta ujian terutama kode etik agar menghasilkan advokat yang berintegritas," katanya.

Sementara, Ketua Panitia Ujian Advokat Hermansyah Dulaimi menjelaskan setelah lulus dari ujian advokat. Tahapan yang harus dilakukan oleh peserta ujian adalah magang selama 2 tahun yang terhitung sejak pendidikan profesi Advokat untuk dapat di sumpah menjadi advokat.

"Hasil ujian ini akan diumumkan 5 minggu sejak sekarang. Sedangkan untuk bisa disumpah para advokat ini harus telah memenuhi masa magang selama 2 tahun setelah pendidikan, jadi bukan tidak mungkin setelah pengumuman ujian akan ada yang langsung disumpah karena sudah memenuhi syarat, "tegas Hermansyah.

Pada gelombang pertama pelaksanaan ujian profesi advokat, tercatat sebanyak 5764 peserta telah mengikuti ujian dengan jumlah peserta yang lulus mencapai 1810 orang. "Bagi peserta yang tidak bisa lulus dalam ujian periode ini bisa mengikuti lagi pada periode akan datang yang jatuh pada bulan maret tahun 2015, "tambah Hermansyah.

Lebih lanjut Hermansyah menjelaskan tingginya standar kelulusan yang dibuat oleh Peradi ditujukan untuk meningkatkan kualitas penegak hukum pembela rakyat tersebut. "Boleh dibandingkan advokat hasil seleksi yang dilakukan oleh Peradi dengan organisasi lain, mana yang lebih baik dalam membela masyarakat yang berperkara dengan hukum, "lanjut Hermansyah.

Kota-kota yang menjadi tempat ujian serentak hari ini adalah, Bandar Lampung, Bandung, Banjarmasin. Batam, Denpasar,Jakarta,Jambi,Kendari,Kupang, Makassar, Manado, Medan, Padang, Palembang, Palu, Pekanbaru, Pontianak, Samarinda, Semarang, Sorong dan Surabaya.

Rekomendasi