Penyidik KPK telah menemukan dua bukti yang cukup dalam proses penyidikan kasus dugaan suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi untuk tersangka baru. Tersangka baru itu yakni calon Bupati Lebak Banten dan wakilnya, Amir Hamzah dan Kasmin."Karena itu penyidik menetapkan AH (Amir Hamzah) dan K (Kasmin). Dua-duanya adalah calon bupati dan wakil Bupati Lebak," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (25/9).Keduanya dijerat Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 21 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan mengingat kekuasaan penyuap.Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana yang lebih dulu sudah divonis. Akil diduga menerima uang atau hadiah dari para kepala daerah yang mengajukan sengketa Pilkada ke MK."Bersama-sama dengan TCW dan RAC kaitannya ini. Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan tanggal 22 September 2014," ujar Johan.
Amir Hamzah dan Kasmin jadi tersangka suap Pilkada di MK
Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Advertisement
Rekomendasi