Komisi Pemberantasan Korupsi nampaknya tidak puas atas putusan majelis hakim menghadiahkan penjara selama delapan tahun kepada Anas Urbaningrum. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan akan mengajukan banding atas vonis itu."Pimpinan KPK dipastikan akan mengajukan banding bila hukumannya di bawah 2/3 tuntutan. Apalagi menurut kami dakwaan kesatu primer dan ketiga juga berhasil dibuktikan JPU," tulis Bambang melalui pesan singkat kepada awak media, Rabu (24/9).Namun, Bambang mengaku akan menghormati keputusan majelis hakim atas vonis Anas. Sebab, dia menilai hakim konsisten dan objektif dalam memutus perkara, meski banyak manuver dari kubu Anas.Sementara itu, ketua tim jaksa penuntut umum pada KPK, Yudi Kristiana, menyatakan belum terpikir bakal mengajukan banding atas putusan Anas. Dia mengatakan akan melapor terlebih dulu kepada pimpinan KPK sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
KPK tak puas dengan vonis Anas
JPU belum memutuskan akan banding terkait vonis Anas.
Rekomendasi