Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menegaskan Anas Urbaningrum menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat. Menurut Anggota Majelis Hakim Sutio Jumadi, Anas terbukti menyelewengkan kekuasaannya buat bermain proyek."Dengan kedudukannya sebagai ketua DPP bidang politik Partai Demokrat, terdakwa mempunyai pengaruh yang besar untuk mengatur proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari APBN. Lalu terdakwa menjadi semakin besar setelah menjadi anggota DPR dan terpilih periode 2009-2014 serta ditunjuk sebagai ketua Fraksi Demokrat," kata Hakim Anggota Sutio saat memaparkan analisa hukum, dalam sidang Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/9).Hakim Sutio juga menyebut Anas tidak hanya menggunakan PT Anugrah Nusantara bersama Nazaruddin untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Bahkan, mereka juga menampung komisi proyek-proyek pemerintah melalui perseroan itu."Selain mempergunakan Anugrah Nusantara, terdakwa dan saksi Nazaruddin mendirikan perusahaan untuk proyek pemerintahan dan selanjutnya meminta fee dan proyek dikerjakan subkontraktor," ujar Hakim Sutio.
Hakim sebut Anas pakai kekuasaan buat main proyek
Anas dan Nazaruddin mendirikan perusahaan untuk proyek pemerintahan dan selanjutnya meminta fee.
Rekomendasi