Terbukti korupsi, Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara

Anas juga dituntut membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 57 miliar.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Terbukti korupsi, Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara
Terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memasuki ruang sidang kasus Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9). Dalam sidang kali ini, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Anas Urbaningrum berupa hukuman delapan tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 57 miliar subsider dua tahun penjara. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi