Ketua Majelis Hakim Haswandi memerintahkan dalam amar putusan Anas Urbaningrum, supaya merampas beberapa harta diduga hasil korupsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Salah satu mesti dirampas adalah tanah pesantren Yayasan Ali Maksum, Krapyak, Yogyakarta milik mertua Anas, KH. Attabik Ali."Majelis berpendapat harta itu dinyatakan harus dirampas untuk negara. Kemudian, pengelolaannya dapat dilakukan perjanjian antara instansi yang berwenang dengan yayasan tersebut," kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan analisa hukum perkara Anas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/9).Pada tuntutan dua pekan lalu, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tanah dengan sertifikat nomor 541/MJR dengan luas 7870 meter persegi berlokasi di Kecamatan Mantrijeron, Yogyakarta atas nama Attabik Ali, berdasarkan pembuktian di persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan hasil tindak pidana pencucian uang Anas. Tetapi, meski tanah itu sudah digunakan oleh Pondok Pesantren Ali Maksum Krapyak, Yogyakarta akan tetap dirampas."Tanpa maksud untuk mengurangi spirit pemberantasan korupsi, dengan menggunakan pendekatan hukum formalistik, maka terhadap aset tersebut tetap dirampas untuk negara. Tetapi agar tetap terlaksananya fungsi sosial, pendidikan, keagamaan dan kepentingan umum, maka pemanfaatannya diserahkan kepada Yayasan Ali Maksum Ponpes Krapyak, Yogyakarta," kata Jaksa Yudi Kristiana.Namun, Hakim Ketua Haswandi tidak sependapat. Sebab dia merasa bila hal itu terjadi maka akan menimbulkan perkara hukum di kemudian hari."Utamanya soal perkara perdata," ujar Hakim Ketua Haswandi.
Hakim perintahkan tanah pesantren mertua Anas dirampas
Tanah yang dimaksud adalah pesantren Yayasan Ali Maksum, Krapyak, Yogyakarta milik mertua Anas, KH. Attabik Ali.
Rekomendasi