Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menegaskan rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, di Duren Sawit, Jakarta Timur, termasuk hasil korupsi dan pencucian uang. Menurut Anggota Majelis Hakim, Prim Haryadi, sumber uang pembelian rumah itu terbukti dari hasil korupsi."Perbuatan terdakwa membeli rumah dari harta hasil korupsi terbukti memenuhi unsur dakwaan kedua. Maka dari itu majelis berpendapat terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Hakim Prim saat membacakan analisa hukum perkara Anas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/9).Menurut Hakim Prim, Anas terbukti menyamarkan harta hasil korupsi sebesar Rp 20,88 miliar. Duit itu diperoleh Anas dari berbagai sumber. Di antaranya gaji sebagai anggota DPR 2009-2014 sebesar Rp 195,6 juta dan tunjangan Rp 339,6 juta, sisa dana persiapan pemenangan dalam Kongres Partai Demokrat 2010 sekitar USD 1,3 juta dan Rp 700 juta. Uang itu disimpan di Grup Permai oleh Yulianis dan dimasukkan ke brankas dan dijadikan satu untuk dana komisi proyek, serta dana yang dihimpun bersama Nazaruddin melalui Grup Permai.Anas kemudian membelanjakan uang itu buat membeli rumah seluas 1.639 meter persegi di Jalan Teluk Semangka blok G, Duren Sawit, Jakarta Timur seharga Rp 3,5 miliar atas nama terdakwa, dan rumah di Jalan Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur, seharga Rp 690 juta atas nama K.H. Attabik Ali (mertua Anas).
Rumah Anas Urbaningrum terbukti hasil korupsi
Anas menyamarkan harta hasil korupsi sebesar Rp 20,88 miliar yang disimpan di Grup Permai.
Rekomendasi