Satu persatu aksi mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, terbukti di depan persidangan. Menurut Anggota Majelis Hakim, Djoko Subagio, pemberian fasilitas survei dari pemilik Lingkar Survei Indonesia, Denny Januar Ali, terbukti sebagai gratifikasi kepada pejabat negara."Dari fakta-fakta hukum terungkap, terdakwa terbukti menerima hadiah atau janji dari LSI," kata Hakim Anggota Djoko Subagio saat memaparkan uraian fakta sidang dan analisa yuridis, dalam sidang Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/9).Anas disebut menerima fasilitas survei cuma-cuma dari PT Lingkaran Survei Indonesia seharga Rp 478.632.230, jika Anas menang sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres PD di Bandung pada 2010. Survei itu digelar sejak April sampai Mei 2010. LSI punya maksud yakni berharap bisa ditunjuk sebagai lembaga survei rekanan buat Partai Demokrat bagi para calon kepala daerah diusung oleh partai itu."Karena kalau nanti Anas terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, LSI dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan survei untuk pemilihan Bupati/Wali Kota dari calon Partai Demokrat," sambung Hakim Djoko."Karena itu terdakwa harus dihukum sesuai dengan kesalahan," ujar Hakim Djoko.
Hakim sebut survei LSI buat Anas terbukti gratifikasi
LSI punya maksud yakni berharap bisa ditunjuk sebagai lembaga survei rekanan buat Partai Demokrat.
Rekomendasi