Imigrasi segera limpahkan BAP 2 wartawan Prancis ke kejaksaan

Keduanya diduga telah melanggar izin tinggal selama menjalani aktivitasnya di Papua.

Yulistyo Pratomo
Oleh Yulistyo Pratomo - Reporter
Imigrasi segera limpahkan BAP 2 wartawan Prancis ke kejaksaan
Imigrasi. merdeka.com

Imigrasi Jayapura segera melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) terhadap dua wartawan Prancis. Keduanya diduga telah melanggar izin tinggal selama menjalani aktivitasnya di Papua."Kemungkinan dalam minggu ini BAP-nya sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut," kata Kepala Seksi Status Keimigrasian Jayapura Samuel Hanock kepada Antara, Senin (22/9).Dua wartawan tersebut antara lain Thomas Charles Dandois (40) dan Loise Maria Valentina Baurrat (29). Dalam waktu dekat, BAP segera selesai dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Jayapura.Kedua wartawan yang bekerja di Arte TV Prancis yang ditangkap polisi di Wamena, 6 Agustus lalu setelah polisi mendapat laporan tentang kegiatan mereka. Saat ini, keduanya masih mendekam di ruang tahanan Imigrasi Jayapura di Jayapura.Kedua wartawan Prancis itu masuk ke Indonesia menggunakan visa turis itu ditangkap di Wamena, Rabu (6/8) karena diduga melakukan aktivitas peliputan terhadap kelompok-kelompok pro kemerdekaan."keduanya dituduh melanggar UU Keimigrasian sebagaimana termuat dalam pasal 122 UU tahun 2011 tentang penyalahgunaan izin tinggal," lanjut Sam Hanock.Sementara itu aparat Polda Papua masih berupaya membuka berbagai dokumen yang sebelumnya sempat dihapus kedua wartawan. Rekaman tersebut dihapus beberapa saat setelah keduanya ditangkap kepolisian.

Rekomendasi