Sidang pledoi Anas terkait kasus Hambalang

Dalam pembacaan pledoi, Anas merasa dirugikan atas tuntutan yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Sidang pledoi Anas terkait kasus Hambalang
Terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat tiba menghadiri sidang membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9). Anas Urbaningrum sebelumnya dituntut JPU 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan terkait kasus dugaan suap gratifikasi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Rekomendasi