MA segera kirim putusan kasasi Luthfi Hasan Ishaaq ke Tipikor

Putusan dijatuhkan secara bulat tanpa dissenting opinian.

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
MA segera kirim putusan kasasi Luthfi Hasan Ishaaq ke Tipikor
Luthfi Hasan Ishaaq usai diperiksa KPK. dwi narwoko©2013 Merdeka.com

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme bakal segera mengirimkan putusan sidang kasasi dengan terpidana Luthfi Hasan Ishaaq, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Putusan dijatuhkan secara bulat tanpa dissenting opinian. Putusan akan dikirimkan ke Tipikor Jakarta hari ini," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (16/9).Majelis kasasi yang diketuai Hakim Artidjo itu memperberat tuntutan hukuman terpidana kasus suap pengurusan impor daging dan pencucian uang, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang semula hanya 16 tahun penjara, menjadi 18 tahun penjara. Selain itu hak politik Luthfi untuk dipilih menjadi pejabat publik juga dicabut.Adapun sebab mengapa majelis kasasi menjatuhkan putusan tersebut, karena apa yang dilakukan Luthfi termasuk kategori serious crime (kejahatan serius). Sebab, saat melakukan kejahatan, Luthfi kapasitasnya sebagai pejabat publik. Yakni sebagai anggota DPR dan Presiden PKS."Majelis menyimpulkan kejahatan itu serious crime, kejahatan serius membuat lamanya yang dijatuhkan kepada terdakwa," jelas Ridwan.Selain itu, alasan majelis kasasi lainnya menolak permohonan Luthfi dan memperberat hukumannya, karena pertimbangan apa yang menjadi dasar-dasar pemohon kasasi merupakan pengulangan fakta-fakta yang telah diperiksa pada pengadilan tingkat pertama dan banding."Alasan berikutnya adalah perbuatan terdakwa (Luthfi) dilakukan selaku anggota DPR yang telah melakukan perbuatan transaksional, dan mencederai rakyat banyak. Khususnya rakyat pemilih, perbuatan terdakwa menjadi ironi terhadap perjuangan demokrasi," tandasnya.Seperti diketahui, permohonan kasasi dengan nomor perkara 1195 kasasi Pidsus 2014 atas nama terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq juga memutuskan denda sebesar Rp 1 miliar. Bila Luthfi tidak mengganti, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Sidang kasasi sendiri diputuskan pada Senin (15/9) kemarin.

Rekomendasi