Jaksa tuntut Anas 15 tahun penjara

Jaksa KPK juga mendenda Anas terkait kasus Hambalang sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Jaksa tuntut Anas 15 tahun penjara
Terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendengarkan bacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9). JPU menuntut Anas Urbaningrum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan dan membayar pengganti kerugian negara sebesar 94 miliar dan USD 5.261,070 terkait dugaan suap gratifikasi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Rekomendasi