Isran Noor bersaksi di sidang Anas Urbaningrum

Bupati Kutai Timur itu sempat disebut-sebut menerima upah Rp 5 miliar untuk mengurus izin usaha tambang milik Anas.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Isran Noor bersaksi di sidang Anas Urbaningrum
Bupati Kutai Timur, Isran Noor (kanan) saat tiba di ruang sidang lanjutan kasus Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (1/9). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Isran Noor sebagai saksi atas terdakwa mantan Ketua Umum partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam dugaan suap gratifikasi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi