Pemeriksaan Komisoner Kompolnas Adrianus Meliala oleh polisi menjadi sorotan masyarakat. Alasannya, kedudukan Adrianus adalah pengawas polisi namun malah diproses hukum oleh polisi.Polri sendiri mengaku tidak membedakan kedudukan Adrianus dengan masyarakat lainnya. Sehingga penyidikan tetap dilakukan oleh para penyidik pada umumnya."Kan yang memeriksa penyidik. Sekalipun bintang kalau bukan penyidik tidak bisa memeriksa. Yang ketentuan hukum yang memeriksa penyidik. Penyidik itu mulai dari inspektur dua ke atas. Bukan kepangkatan," ujar Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti di PTIK, Jakarta, Kamis (28/8).Pada dasarnya Wakapolri mendukung pemrosesan hukum Adrianus oleh institusinya. Dia menegaskan tidak akan membedakan Adrianus dengan masyarakat lainnya."Kapasitasnya apakah sebagai anggota Polri atau sebagai ini (Adrianus). Karena komisoner yang lain apakah sependapat seperti itu kan belum tentu," tuturnya.Setelah pemeriksaan, Adrianus yang juga dosen UI ini menyesalkan perlakukan polisi terhadap dirinya. "Ketika kami diproses juga kami harapkan yang memeriksa adalah direkturnya, ya setara lah. Kami kan ada MOU bahwa kami diperlakukan seperti bintang tiga nih. Tapi ini bukan bintang tiga malah AKP yang memeriksa. Jadi ya nelongso juga ya," ujarnya saat itu.Dari penelusuran Adrianus ternyata yang melaporkan dirinya bukan anggota polisi tetapi seorang PNS yang diduga diperintahkan atasannya. "Saya kira Kapolri perintahkan ke Divhumas lalu Divhumas cari siapa yang paling enak ngomong ya, maka dicarilah PNS untuk mengadu. Ini menarik karena kalau dikatakan pencemaran lembaga, mestinya pimpinan lembaganya yang ngomong. PNS itu siapa," katanya.
Polisi tak akan istimewakan pemeriksaan Adrianus Meliala
Sementara Adrianus mempertanyakan pemeriksaannya.
Rekomendasi