Sekda Banten ditelisik cara Atut-Wawan giring APBD terkait Alkes

KPK mencecar Muhadi untuk mengetahui penyusunan APBD Banten untuk kepentingan Wawan.

Aryo Putranto Saptohutomo
Sekda Banten ditelisik cara Atut-Wawan giring APBD terkait Alkes
pemeriksaan lanjutan wawan. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Muhadi, mengaku hari ini dicecar penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan permainan dalam tahap penyusunan Anggaran Penyusunan dan Belanja Daerah, di dalamnya tercantum alokasi dana buat proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Ditengarai dalam proses itu ada 'penggiringan' dilakukan oleh Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah, dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, supaya besaran anggaran sesuai dengan kemauan keduanya."Ditanya terkait dengan alkes, Bu Atut. Saya hanya ditanya terkait tahapan penyusunan APBD," kata Muhadi kepada awak media selepas pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8).Muhadi mengaku cuma tahu memang ada alokasi dana buat proyek pengadaan alat kesehatan di Dinkes Provinsi Banten. Dia juga tidak pernah tahu penggunaan dana itu."Enggak, enggak. Saya hanya penyusunan APBD-nya," ujar Muhadi sembari berjalan menuju kendaraannya.Muhadi menyatakan tidak pernah tahu soal teknis proses lelang. Dia menolak memberikan pernyataan saat ditanya apakah ada perusahaan Atut dan Wawan ikut dalam proyek itu, sebab dia hanya tahu sebatas pembahasan APBD. Apalagi ketika disebut ada praktik permintaan komisi proyek dari Atut."Iya, sudah dibahas. Tetapi mengenai lelangnya saya enggak ikutan. Saya enggak tahu," sambung Muhadi yang pulang menggunakan mobil Honda CR-V hitam bernomor polisi D 1230 QI.Menurut informasi dihimpun, Wawan adalah otak di belakang penyusunan APBD Provinsi Banten. Dia yang menentukan dan menggiring anggaran buat seluruh penempatan dana, dan disetujui oleh pimpinan DPRD serta Atut.

Sebagai imbalannya, beberapa anggota dewan menerima upah berupa kendaraan dari Wawan, karena meloloskan anggaran. Sementara Atut disebut menerima komisi dari semua perusahaan pemenang lelang proyek. Tetapi, kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail, menyangkal semua kabar itu."Pak Wawan tidak pernah mengatur anggaran. Itu bukan kewenangan Pak Wawan," tulis Maqdir melalui pesan singkat.Selepas pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Wawan juga menolak berkomentar ketika disinggung soal praktik penggiringan anggaran. Dia juga bungkam ketika ditanya apakah kakaknya meminta persenan sebagai komisi proyek.Sejak 6 Januari, KPK menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.Penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan kasus itu bisa ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) selaku Gubernur Pemerintah Provinsi Banten dan TCW (Tubagus Chaeri Wardana) selaku Komisaris Utama PT BPP (Bali Pacific Pragama). Ratu Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Dari hasil perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Alkes Banten, penyidik KPK juga menjerat Atut dengan pasal penerimaan komisi (gratifikasi). Atut dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.Atut dijerat empat pasal itu karena diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Gubernur Banten menerima sesuatu, atau memaksa meminta sesuatu, atau menerima potongan padahal diketahui atau patut diduga hal itu supaya dia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, terkait dengan proyek alkes Banten.

Rekomendasi