Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa eksekusi terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu telah dilakukan oleh Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (15/9) kemarin. Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak pengajuan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.
Sebagaimana Putusan MA RI Nomor : 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020. Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 45/PID.SUS-TPK/2020/PT. DKI tanggal 16 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 99/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt. Pst tanggal 16 Juli 2020.
"Terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (16/9).
Setelah dijebloskan ke lapas, maka Wawan akan menjalani hukuman dan mendekam selama selama 5 tahun serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Wawan juga wajib menerima pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp58 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti dimaksud dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum pada KPK. Jaksa KPK mengajukan kasasi terkait vonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemkot Tangerang Selatan. Alhasil, MA memangkas hukuman Wawan dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.
"Tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan mengenai pidana menjadi pidana penjara 5 tahun, pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 58.025.103.858,00 subsider tiga tahun penjara," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin (19/7).
Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp58.025.103.858,00. Jika Wawan tak mengganti dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Namun jika hartanya tak mencukupi maka diganti pidana badan selama 3 tahun.
Meski pidana badan Wawan dikurangi, MA memperberat hukuman Wawan dengan mewajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel.