MK nyatakan Prabowo-Hatta punya legal standing gugat pemilu

Alasan MK, pengunduran diri Prabowo-Hatta saat penghitungan suara nasional, bukan keluar dari seluruh proses pemilu.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
MK nyatakan Prabowo-Hatta punya legal standing gugat pemilu
Sidang gugatan hasil Pemilu 2014 di MK. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2014 yang digugat Pasangan Prabowo-Hatta. Dalam putusannya, MK menilai pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan PHPU presiden dan wakil presiden 2014."Menurut Mahkamah, pengunduran diri tersebut bukan keluar dari seluruh proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Tetapi hanya mengundurkan diri dari rekapitulasi penghitungan suara pada 22 Juli 2014," kata Hakim Anwar Usman di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (21/8).Ada dua hal, yang jadi pertimbangan MK menguatkan Prabowo-Hatta tidak mundur dari seluruh tahapan Pemilu presiden dan wakil presiden.Pertama, Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 454/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Umum Tahun 2014. Kedua, Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 679/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilu.MK mempertimbangkan kedua SK tersebut tidak pernah dicabut KPU atau dibatalkan pengadilan. "Dengan pertimbangan tersebut, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Anwar.

Rekomendasi