Hakim perintahkan Jaksa KPK panggil paksa Nazaruddin

Jaksa Yudi Kristiana mengatakan petugas KPK sudah menjemput Nazaruddin di Sukamiskin.

Wahid Chandra Daulay
Oleh Wahid Chandra Daulay - Reporter
Hakim perintahkan Jaksa KPK panggil paksa Nazaruddin
Nazaruddin di sidang Deddy Kusdinar. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Kuasa hukum Anas Urbaningrum , Adnan Buyung Nasution memprotes ketidakhadiran saksi Muhammad Nazaruddin dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta. Meski jaksa sudah menunjukkan surat pemanggilan Nazaruddin , Buyung tetap tidak puas."Pihak kami menyesalkan karena Nazaruddin adalah saksi utama, yang keterangannya diperlukan dalam sidang kali ini," kata Buyung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/8).Mendengar protes Buyung, Ketua Majelis Hakim Haswandi meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali memanggil Nazar dalam sidang selanjutnya."Jika tidak hadir, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa KPK untuk melakukan panggilan paksa," ujar Haswandi.Sebelumnya, Jaksa Yudi Kristiana mengatakan  petugas KPK sudah menjemput Nazaruddin di Sukamiskin. Pihak jaksa, ujar dia, sudah meminta izin ke Ditjen Pemasyarakatan untuk membawa Nazaruddin ke persidangan, namun hingga saat ini belum ada konfirmasi dari petugas yang menjemput.Kedelapan saksi yang hadir dalam sidang lanjutan Anas adalah Mindo Rosalina Manulang , Angelina Sondakh , Neneng Sri WahyuniUmar Arsal, Dadiono, Nuril Anwar dan Yulianis dan Oktarina Furi.

Rekomendasi