Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat bicara soal polemik pembukaan kotak suara yang selama ini dipersoalkan oleh kubu Prabowo - Hatta. Bawaslu memandang, pembukaan kotak suara tidak menyalahi aturan sepanjang hal itu dilakukan berkaitan dengan gugatan Prabowo - Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK).Anggota Bawaslu Nasrullah menjelaskan, membuka kotak suara sebuah keniscayaan dan dapat dimaklumi. Yang terpenting, kata dia, KPU membuka dengan menghadirkan pengawas pemilu dan mengundang pihak Prabowo dan Jokowi."Tentu dengan syarat pertimbangan yaitu menghadirkan pengawas pemilu dan juga bila perlu kedua belah pihak kemudian harus juga mampu menjamin sisi orisinalitas yang ada di kotak, tidak ditambah tidak dikurangi," ujar Nasrullah saat memberikan pernyataan di sidang gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (8/8).Nasrullah memastikan, pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU di daerah tidak menyalahi aturan. Dia juga menjamin bahwa KPU tidak menambah atau mengurangi isi kotak suara yang dibuka tersebut."Kawan-kawan KPU dan jajarannya yang ada di bawah, mereka tidak melakukan langkah menambah apalagi mengurangi data itu. Inilah kira-kira yang perlu kami sampaikan," tegas dia.Dia berjanji akan memperkuat apa yang dijelaskan tersebut dengan membawa dokumen dan bukti otentik yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. "Insya Allah ada dokumen secara khusus bisa kami bantu sebagai referensi terkait persoalan hasil dan lain sebagainya," pungkasnya.Sebelumnya, kubu Prabowo - Hatta protes atas aksi KPU yang membuka kotak suara tanpa rekomendasi Bawaslu dan MK. Bahkan, Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo - Hatta Fadli Zon melaporkan Ketua KPU Husni Kamil Manik atas dugaan tindak pidana ke Bareskrim Mabes Polri.
Tak hanya dari kubu Prabowo, kubu Jokowi pun mengecam aksi KPU ini. Wasekjen PKB, Abdul Malik Haramain menilai pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU tidak berdasar. Menurut dia, KPU baru boleh membuka kotak suara jika ada rekomendasi dari Bawaslu atau MK.