Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendapat berbagai masukan terhadap lembaga nirlaba Migrant CARE dan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang menjadi korban mafia pemerasan di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, dari hasil audiensi diambil kesimpulan bahwa ada praktik baru yang dilakukan para pihak tertentu."Kami menerima banyak informasi yang sangat menarik. Sebenarnya menurut pendapat teman-teman Migrant CARE, dari hasil kajian berbagai lembaga internasional, ini adalah pola perbudakan modern," kata Adnan kepada awak media dalam jumpa pers di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (6/8).Bahkan, lembaga pimpinan Abraham Samad itu sedang menimbang-nimbang apakah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) masih diperlukan atau tidak. Pasalnya, BNP2TKI diduga telah memintai uang dan memeras harta benda terhadap para TKI.Oleh karena itu, KPK sedang mengumpulkan masukan dari Migrant CARE dan para TKI untuk dijadikan rekomendasi KPK terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang yang sedang dibahas di DPR. Berikut modus pemerasan terhadap para TKI:
Advertisement
S Perempuan berumur 30 tahun mengaku diperas oleh aparat yang melayani keberangkatan dan kepulangan TKI. Dia menjelaskan, pada saat pulang dari negara tempatnya mengadu nasib, Brunei Darussalam. Dirinya diperas melalui cara pungutan liar sudah dimulai sejak para TKI tiba di Terminal khusus TKI Bandara Soekarno-Hatta dan akan berpindah menggunakan bus."Nah itu kita dari Terminal 2 dikumpulin supaya semua lewat Terminal TKI diangkut bus. Sewaktu naik bus barang-barang kita itu dibawa sama porter dimasukin ke bus. Itu kita mesti bayar," kata S kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/8).Lantas, S mengaku saat akan turun, dia harus merogoh kocek lagi buat membayar sopir. Hal sama juga dilakukan saat hendak mengambil barang bawaan mereka. Kalau bayaran dirasa kurang, S mengatakan para sopir atau pembawa barang itu tak segan langsung mencibir."Setelah itu kita masuk dulu ke pendataan, bayar Rp 25 ribu. Jadi setiap TKI yang datang, didata bayar Rp 25 ribu. Kemudian dikumpulkan kita tujuan ke mana," sambung S.
Advertisement
Pengakuan buruh migran lainnya berinisial M bahkan dirasa lebih perih. Dia mengaku diperlakukan buruk saat tiba di tanah air. Maksud hati ingin bergembira dengan membawa mata uang asing dan menukarkannya dengan harga tinggi, tapi dia malah dipaksa oleh preman dan petugas menukar di Terminal II dengan kurs di bawah pasar. Bahkan, dia mengaku para petugas sampai memaksa kawannya asal Purwodadi, Jawa Tengah, meninggalkan pakaian buat mencari uang asing sengaja disembunyikan."Di terminal itu ada yang dipaksain tukar mata uang asing dengan cara paksa, bahkan ada yang sampai mau ditelanjangi segala," ujar M.
Advertisement
M mengaku bingung saat hendak melaporkan perlakuan pemerasan terhadap dirinya. Sebab menurut pengamatan dia, pihak BNP2TKI atau aparat keamanan mestinya bisa menjadi solusi justru ikut menjadi bagian permainan pemerasan para TKI. Bahkan, saat akan pulang menggunakan jasa bus dari BNP2TKI, dia justru mesti merogoh kocek sangat dalam buat membayar ongkosnya. Dia lantas memilih mengadukan hal itu kepada lembaga nirlaba Migrant CARE."Orang kita enggak bisa melapor ke polisi. Orang di situ ada yang pakai seragam polisi. Yang kita bikin agak bingung, pemerintah kok begitu?" tutur M.
Advertisement
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, setelah bertemu dengan lembaga nirlaba Migrant CARE mendapatkan masukan dan rekomendasi. Salah satunya, mendapatkan gambaran keberadaan BNP2TKI yang masih diperlukan atau lebih baik ditutup, atau diubah strukturnya."Kami akan bertemu kembali dengan teman-teman dari Migrant Care, Menteri Tenaga Kerja, serta BNP2TKI dan pihak-pihak terkait dalam rangka mencari solusi konstruktif, tentang sejauh mana diperlukannya BNP2TKI ke depan," kata Adnan kepada awak media dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/8).Adnan mengaku mereka mendapat banyak masukan dan bahan pertimbangan berdasarkan pengakuan para buruh migran dan Migrant Care. Hal itu, lanjut dia, berguna buat dikumpulkan dan direkomendasikan oleh KPK terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang sedang dibahas di DPR."Ini akan menjadi rekomendasi KPK nantinya kepada presiden terpilih tentang apakah BNP2TKI dilikuidasi atau diubah bentuknya," lanjut Adnan.