KPK pertimbangkan usulan pembubaran BNP2TKI

KPK akan bertemu sejumlah pihak terkait untuk mencari solusi konstruktif permasalahan TKI yang kerap diperas.

Aryo Putranto Saptohutomo
KPK pertimbangkan usulan pembubaran BNP2TKI
Migrant Care serahkan data pemerasan TKI ke KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Praktik pemerasan terhadap para Tenaga Kerja Indonesia di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan, lembaga penegak hukum itu sedang menimbang-nimbang apakah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) masih diperlukan atau tidak.Pernyataan itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, selepas bertemu dengan perwakilan Migrant Care dan para TKI yang pernah diperas. Menurut Adnan, dari pertemuan itu mereka mendapat gambaran apakah keberadaan BNP2TKI masih diperlukan atau lebih baik ditutup, atau diubah strukturnya."Kami akan bertemu kembali dengan teman-teman dari Migrant Care, Menteri Tenaga Kerja, serta BNP2TKI dan pihak-pihak terkait dalam rangka mencari solusi konstruktif, tentang sejauh mana diperlukannya BNP2TKI ke depan," kata Adnan kepada awak media dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/8).Adnan mengaku mereka mendapat banyak masukan dan bahan pertimbangan berdasarkan pengakuan para buruh migran dan Migrant Care. Hal itu, lanjut dia, berguna buat dikumpulkan dan direkomendasikan oleh KPK terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang sedang dibahas di DPR."Ini akan menjadi rekomendasi KPK nantinya kepada presiden terpilih tentang apakah BNP2TKI dilikuidasi atau diubah bentuknya," lanjut Adnan.Dalam kesempatan sama, Koordinator Migrant Care Anis Hidayah, berterima kasih kepada KPK atas pelaksanaan inspeksi mendadak di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta akhir Bulan Ramadhan lalu. Menurut dia, hal itu diharapkan sebagai pemicu perbaikan sistem terhadap pelayanan kepada para pahlawan devisa. Bahkan, lanjut dia, langkah itu menjadi pemecah kebuntuan dalam memberantas mafia pemeras TKI."Apa yang dilakukan KPK adalah obat lara. Karena kita hampir frustasi bagaimana memproses pemerasan yang tahunan. Bahkan secara resmi dari 1986 sampai hari ini tidak ada upaya serius dari pemerintah," ujar Anis.

Rekomendasi