Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Hanura , Erik Satrya Wardhana mengaku ditanya dari mana mendapatkan kuota haji tahun 2012-2013 bersama rombongan mantan Menag Suryadharma Ali (SDA). Erik juga tidak mengetahui asal kuota haji yang dia dapatkan saat itu."Tadi sempat ditanya penyidik apakah saya tahu darimana asal kouta. Saya jawab saya tidak tahu. Karena memang saya tidak tahu asal kouta, karena saya tidak mengambil hak orang lain," katanya di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said Kuningan, Jumat (25/7).Politisi Partai Hanura ini menambahkan jika dirinya menggantikan salah satu anggota rombongan haji yang tidak jadi ikut saat itu. "Saya menggantikan ada salah satu anggota rombongan yang tidak jadi berangkat karena orangtuanya sakit," imbuhnya.Erik mengatakan dengan uang yang disetorkannya sebesar USD 23 ribu, ia mendapat fasilitas kelas satu saat menjalankan ibadah haji."Jadi hotelnya bintang lima lah ya, fasilitas kelas satu memang. Transportasinya bus bagus, standar Eropa. Jadi memang fasilitasnya untuk ONH Plus yang nilainya cukup tinggi," ujarnya.Politisi Partai Hanura itu merasa dirinya dirugikan karena nama baiknya yang dianggap ikut naik haji gratis pada saat rombongan dengan SDA."Saya tidak pernah mengambil hak orang lain. Justru saya dirugikan atas nama baik saya yang dianggap ikut rombongan haji gratis, dan rasanya saya tidak pernah merugikan orang lain," imbuhnya.Diketahui, Erik dan anggota DPR lain diduga tidak mengeluarkan biaya ikut rombongan haji. Biaya haji mereka diduga berasal dari iuran jemaah haji melalui agen perjalanan PT Al Amin Universal. Namun, anggota Komisi VI itu membantah jika telah menggunakan kuota yang tak seharusnya. Ia beralasan telah mendaftar sebagai haji khusus ke PT Al Amin.Diberitakan sebelumnya, KPK kini telah menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggara ibadah haji di Kementerian Agama.SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Politikus Hanura ngaku dapat fasilitas kelas satu ikut haji SDA
"Jadi hotelnya bintang lima lah ya, fasilitas kelas satu memang. Transportasinya bus bagus, standar Eropa," kata Erik.
Rekomendasi