Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 dengan tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Irgan diperiksa KPK selama dua setengah jam. Irgan membantah berhaji gratis saat ikut rombongan SDA."Alhamdulillah saya menjadi saksi diperiksa selama 2 setengah jam," katanya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).Irgan menambahkan, dirinya ditanya mengenai keikutsertaannya dalam rombongan haji tahun 2012 yang lalu. Untuk membuktikan pernyataannya, Irgan telah menyerahkan kepada penyidik aplikasi setoran Bank Mandiri ke PT Al Amin untuk pembayaran biaya haji."Ditanya saja mengenai keikutsertaan saya sebagai rombongan haji 2012. Saya jelaskan apa adanya. Kemudian juga saya sudah sertakan aplikasi setoran Bank Mandiri ke PT Al Amin Universal. Ada dua aplikasi saya serahkan untuk pembayaran biaya hajinya," imbuhnya.Irgan tidak membenarkan jika dirinya tidak dibebankan biaya atau gratis saat mengikuti haji tahun 2012 dan dia juga minta diberangkatkan saat itu. "Kok gratisan, kan saya udah bayar, saya minta diberangkatkan," ujarnya.Irgan enggan membeberkan berapa jumlah uang yang disetorkannya untuk berangkat haji saat itu. "Tanya penyidik jumlahnya," pungkasnya.
Ikut rombongan haji Menag SDA, politikus PPP bantah gratis
Irgan mengaku punya bukti setoran di Bank Mandiri ke PT Al Amin untuk pembayaran biaya haji.
Rekomendasi