Di persidangan Anas, saksi cerita bon Rp 500 juta buat Ketua DPR

Bon Rp 500 juta disebut untuk Marzuki Alie terkait proyek pembangunan gedung DPR yang baru.

Aryo Putranto Saptohutomo
Di persidangan Anas, saksi cerita bon Rp 500 juta buat Ketua DPR
Marzuki Alie ikut bursa kandidat peserta konvensi Capres Demokrat. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Dalam persidangan Anas Urbaningrum hari ini muncul beberapa fakta unik. Salah satunya justru tidak terkait dengan kasus gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya.Saksi Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan bercerita soal hal lain. Yakni soal kabar dugaan permainan dalam proyek gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam kasus itu, nama Ketua DPR Marzuki Alie kerap disebut-sebut.Dalam Berita Acara Pemeriksaan Paul dibacakan penasihat hukum Anas, Handika Honggowongso, terungkap cerita Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Muhammad Arief Taufiqurrahman. Paul menyebutkan, pernah bertemu Arief pada Minggu, 12 Januari 2014. Saat itu, menurut BAP Paul, Arief bercerita dia diminta menghadap Marzuki oleh atasannya, Direktur Utama PT Adhi Karya, Kiswo, keesokan harinya."Pernah diceritakan oleh Arief soal proyek gedung DPR. Beliau pernah menyampaikan pada saya, beliau pernah dipanggil oleh Ketua DPR," kata Paul saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/7).Menurut pernyataan Paul di dalam BAP, alasan Marzuki memanggil Arief adalah klarifikasi terkait adanya bon atau voucher sebesar Rp 500 juta dari Adhi Karya untuk Marzuki."Arief juga menjelaskan ke saya, pemberian uang Rp 500 juta dari Adhi Karya ke Marzuki Ali terkait rencana pembangunan Gedung DPR. Uang tersebut diserahkan oleh Teuku Bagus Mokhamad Noor," ujar Handika saat membacakan BAP Paul.Saat itu memang sedang ramai kabar Marzuki menerima sejumlah uang dari Adhi Karya supaya meloloskan perusahaan pelat merah itu dalam proyek Gedung DPR. Meski begitu, menurut kesaksian Teuku Bagus dalam sidang Anas, Marzuki lebih condong memenangkan PT Pembangunan Perumahan (PP) dalam pekerjaan itu. Marzuki berang dituding seperti itu dan berniat melakukan jumpa pers di Gedung DPR.Namun menurut Paul, sehari setelah pertemuan dengan Arief, dia mendapat kabar pegawai Adhi Karya itu tidak bakal hadir menghadap Marzuki. Dia mengetahui hal itu lantaran Arief mengirimkan pesan itu kepadanya melalui media BlackBerry Messenger.Paul mengatakan, pernyataan itu disampaikan di pengujung pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Sebab saban pemeriksaan, di akhir penyidik pasti menanyakan kepada saksi apakah ada hal lain ingin disampaikan menyangkut atau di luar materi pemeriksaan.

Rekomendasi