Kasus Hambalang, saksi sebut utusan Probosutedjo minta Rp 2 M

Uang itu disebut untuk Probosutedjo agar melepaskan haknya atas tanah di Hambalang.

Aryo Putranto Saptohutomo
Kasus Hambalang, saksi sebut utusan Probosutedjo minta Rp 2 M
Proyek Hambalang Bogor. ©2012 Merdeka.com

Direktur PT Asa Nusa Indah, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, membeberkan fakta baru terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek P3SON Hambalang. Dia mengungkapkan, sempat ada permintaan uang Rp 2 miliar buat proses pengalihan Sertifikat Hak Pakai (SHP) tanah proyek itu dari pemilik awalnya, yakni Probosutedjo.Hal itu diungkap Paul saat bersaksi dalam sidang Anas Urbaningrum hari ini. Dia mengaku terlibat langsung dalam tahap awal pengurusan sertifikat hak pakai tanah Hambalang pada sekitar 2008 sampai 2009. Dia menceritakan, saat itu ditugaskan mengurus pengalihan SHP tanah proyek P3SON Hambalang, karena sebagian lahannya masih dikuasai oleh pengusaha Probosutedjo."Saya pernah ditugaskan dengan salah satu pensiunan BPN, Pak Basrie, karena Basrie tahu sejarah tanah ini," kata Paul saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/7).Paul melanjutkan, dia dan Basrie lantas berusaha menemui pengurus tanah itu, Haji Anim. Kepada Paul, Haji Anim mengaku dia orang kepercayaan Probosutedjo. Setelah berbulan-bulan mencari, dia berhasil menemui Haji Anim di Karawang, Jawa Barat."Dia minta dana Rp 2 miliar untuk Probosutedjo melepaskan haknya atas tanah itu, dan saya sampaikan ke Pak Wafid. Pak Wafid katakan, 'Ya sudahlah kalau kayak gitu stop saja." lanjut Paul.Sementara itu dalam sidang sama, mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharam memaparkan ihwal proses penerbitan SHP tanah proyek Hambalang. Menurut dia pekerjaan itu mestinya menjadi tanggungan Bidang Umum Biro Aset Kemenpora. Tetapi, dia mengaku terkejut saat membaca dari media massa, berdasarkan cerita Muhammad Nazaruddin, Anas juga terlibat dalam hal itu. Dia juga kaget ketika melihat SHP proyek Hambalang sudah ada di meja kerjanya, tapi dengan tanda terima atas nama Ignatius Mulyono (Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat)."Saya tahunya dari media. Kata Pak Nazaruddin, Pak Anas terlibat. Saya juga kaget waktu lihat SHP sudah ada di meja saya tapi tanda terimanya atas nama Ignatius Mulyono," kata Wafid.Ihwal dugaan adanya duit pelicin Rp 3 miliar dari Mindo Rosalina Manulang alias Rosa kepada mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Joyo Winoto, buat mempercepat proses penerbitan SHP, baik Paul maupun Wafid mengaku tidak tahu.

Rekomendasi