Penyidik Polres Jakarta Selatan hari ini menggelar pra rekonstruksi kasus pembakaran kediaman almarhum Ustaz Jefri Al Buchori atau Uje di Jalan Narmada III, Perumahan Bukit Mas, Rempoa, Jakarta Selatan. Pra rekonstruksi itu dihadirkan tersangka IV (18).Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Indra Siregar mengatakan, pra rekonstruksi ini digelar bertujuan untuk mengetahui adegan apa saja yang dilakukan tersangka."Ini untuk mengetahui proses kegiatan tindak kejahatan pelaku, kita uraikan dari start mana saja, melalui pintu mana dan melakukan titik kebakaran di mana dan pencurian uang di lantai 2 di tempat mana," ujar Indra kepada wartawan di lokasi, Kamis (3/7).Indra mengatakan, pra rekonstruksi yang dilakukan tersangka yakni 10 adegan. Dia menambahkan, dari hasil pra rekonstruksi tersebut tidak ada hasil perkembangan baru."Tidak ada keterangan hasil sebelumnya, masih sama. Intinya tersangka ini menggunakan korek api membakar godeng jendela, mencuri uang dan melarikan diri," ucap Indra.Sementara itu, istri Uje, Pipik Dian Irawati mengaku tidak dendam terhadap tersangka yang telah membakar rumahnya. Dirinya menyerahkan kasus ini kepada pihak Kepolisian."Kita enggak boleh benci yang sudah, sudahlah. Saya serahkan Kepolisian yang berwajib karena saya ingin melihat saja. Jadi bisa tahu," ujar Pipik di lokasi yang sama.Wanita yang berkerudung hitam ini tidak dendam kepada tersangka. Justru, dirinya hanya kecewa atas tindakan tersangka."Intinya saya berbuat baik. Kalau di balik seperti ini kecewa, iya. Sudahlah kalau liat ke belakang lagi semuakan sudah diatur oleh pihak Kepolisian," tuturnya.Seperti diketahui, polisi telah menetapkan IV sebagai tersangka pembakar dan pencuri uang istri Uje, Pipik. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, ancaman hukuman sampai 12 tahun penjara.
Pra rekonstruksi kebakaran rumah Uje, pelaku lakukan 10 adegan
Polisi memastikan tak ada perkembangan baru dari hasil pra rekonstruksi.
Rekomendasi