Penyidik Polres Jakarta Selatan telah menetapkan IV (18) sebagai tersangka kasus kebakaran yang terjadi di kediaman almarhum Ustadz Jefry Al-Buchory (Uje) di Perumahan Bukit Mas, Jalan Narmada III, Blok I, Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat (20/6) lalu. Selain membakar rumah Uje, IV juga mencuri uang jutaan rupiah milik istri almarhum Uje, Pipik Dian Irawati."Tersangka inisial IV telah kami amankan terkait kasus pencurian dan pembakaran di rumah korban (Pipik) beberapa waktu lalu," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat di Polres Jakarta Selatan, Senin (30/6).Wahyu menuturkan saat itu tersangka IV masuk ke dalam rumah melalui pintu pagar dengan membawa korek api gas, sekitar pukul 04.00 WIB. Di dalam rumah, IV langsung membakar kain gorden jendela. Pelaku keluar melalui garasi. Sekitar satu jam kemudian, api membesar lantaran telah menyambar ke ruangan lain."Pelaku langsung coba ikut membantu memadamkan api dan mengeluarkan orang dari dalam rumah," kata Wahyu.Ketika di lantai dua, IV melihat sejumlah uang di atas meja dan memasukkan uang itu ke dalam gitar. Pelaku turun dari lantai dua ke bawah. Tak lama kemudian, pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian.Mengetahui uang dalam amplop itu hilang, Pipik langsung lapor polisi. Dari hasil penyelidikan, akhirnya pelaku diamankan di kawasan Depok pada hari Sabtu 21 Juni 2014. Atas tindakan itu, pelaku dijerat pasal berlapis."Dia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, ancaman hukuman sampai 12 tahun penjara," pungkas Wahyu.
Polisi ungkap cara IV bakar dan curi uang di rumah almarhum Uje
Istri Uje, Pipik Dian Irawati dan anaknya terluka dalam kebakaran yang dilakukan IV.
Rekomendasi