Terbukti suap Akil Mochtar, Wawan divonis 5 Tahun penjara

Adik Ratu Atut itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Terbukti suap Akil Mochtar, Wawan divonis 5 Tahun penjara
Terdakwa kasus suap Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6). Wawan divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Akil Mochtar dalam penyelesaian sengketa Pilkada Lebak. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi