Dukung Anas, Akbar Tandjung hadir di Pengadilan Tipikor

Akbar merupakan senior Anas di HMI. Keduanya memiliki hubungan dekat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Dukung Anas, Akbar Tandjung hadir di Pengadilan Tipikor
Dukung Anas, Akbar Tandjung hadir di Pengadilan Tipikor

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijadwalkan menjalani sidang keduanya di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini. Agenda persidangan adalah pembacaan eksepsi dari Anas.

Namun ada yang berbeda dengan sidang sebelumnya. Sidang Anas kali ini ikut dihadiri oleh mantan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung. Akbar mengaku khusus hadir untuk memberi dukungan moril kepada Anas.

"Hari ini saya ke sini untuk mendampingi junior saya. Saya sudah kenal dia sejak masih muda, saya tahu seluk beluknya, dan saya yakin tidak bersalah," kata Akbar sebelum persidangan di Tipikor, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/6).

Akbar tak menutup kemungkinan bakal memberikan keterangan guna menguatkan eksepsi yang dilakukan Anas dalam persidangan hari ini.

"Untuk menguatkan Adinda Anas, ya bisa juga seperti itu," ungkapnya.

Akbar dan Anas diketahui memiliki hubungan yang cukup dekat. Akbar merupakan senior Anas di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Keduanya sama-sama pernah menjabat sebagai ketua umum ormas Cipayung itu. Akbar bahkan disebut-sebut merupakan guru politik Anas.

Seperti diketahui, Anas diduga terlibat kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan proyek-proyek lainnya. Perbuatan yang disangkakan kepada Anas adalah menerima hadiah atau janji saat menjadi penyelenggara negara, dengan maksud agar melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Proyek-proyek lain dimaksud ditengarai adalah proyek pengadaan sarana dan prasarana di seluruh universitas negeri di Kementerian Pendidikan Nasional. Perkara itu melibatkan Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau kerap disapa Angie.

Anas juga ditengarai ikut memuluskan pengerjaan proyek pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Caranya adalah dengan menggunakan kekuasaannya sebagai ketua partai buat menekan pejabat di Kemenakertrans. Dalam perkara itu, salah satu sahabat Anas, Saan Mustopa, disebut-sebut terlibat karena mengirimkan duit pelicin USD 50 ribu buat pejabat Kemenakertrans. Kasus itu menjerat istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.

Menurut KPK, saat Anas menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat pada 2010, diduga menerima hadiah, salah satunya berupa sebuah mobil, dari kontraktor proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu.

Pemberian atau gratifikasi itu diduga berupa sebuah mobil Toyota Harrier, yang diduga diberikan Direktur PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor. PT Adhi Karya merupakan salah satu. Mobil Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD diduga dibeli di sebuah ruang pamer Duta Motor, di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, pada November 2009. Anas menyatakan mobil itu sudah dijual kembali oleh Muhammad Nazaruddin. KPK pun sudah menetapkan Teuku Bagus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek P3SON Hambalang, sejak 1 Maret 2013.

Mobil itu diduga diberikan kepada Anas, oleh konsorsium Kerjasama Operasi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Hal itu lantaran mereka sudah dimenangkan dalam lelang proyek Hambalang. KPK mengaku sudah menemukan dua alat bukti cukup, soal keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang.

Tidak hanya itu, penyidikan pun mulai meluas ke arah dugaan aliran dana ilegal buat AU, saat bersaing memperebutkan kursi ketua umum Partai Demokrat pada kongres di Bandung 2010. Saat itu, AU bersaing ketat dengan Andi Alifian Mallarangeng. Ditengarai ada aliran duit sogok dari BUMN kepada Anas supaya menang dalam persaingan itu. Imbalannya adalah perusahaan plat merah itu berharap bisa mulus menggarap proyek-proyek negara.

Selain itu, Anas disangka mengumpulkan fulus dari imbalan persetujuan anggaran proyek-proyek pemerintah dengan tujuan dipakai saat mencalonkan diri menjadi presiden Republik Indonesia. Dalam perkara suap, Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Tak sampai di situ, KPK menjerat Anas menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Dia ditengarai menyamarkan, memindahkan, mengubah bentuk, mengirim ke luar negeri harta hasil korupsinya.

Harta Anas ditelusuri sejak Anas menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum pada 2001-2005 lalu. KPK menjerat Anas Urbaningrum dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 3 ayat 1 serta Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi