Terlibat kasus suap Pilkada Lebak, Wawan dituntut 10 Tahun bui

Adik Ratu Atut itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Terlibat kasus suap Pilkada Lebak, Wawan dituntut 10 Tahun bui
Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (26/5). JPU menuntut Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) Wawan dengan hukuman 10 tahun penjara beserta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. ©2014 merdeka.com/imam buhori
Rekomendasi