Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menuntut terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Kabupaten Lebak dan Lampung Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Susi Tur Andayani alias Uci, dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Menurut jaksa, Uci yang berprofesi sebagai advokat itu turut serta menerima duit suap sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, pada 2013 dan uang Rp 500 juta terkait sengketa pilkada Lampung Selatan pada 2010."Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Susi Tur Andayani dengan penjara selama 7 tahun, dikurangkan dari masa tahanan," kata Jaksa Edi Hartoyo saat membacakan berkas tuntutan Susi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/5).Jaksa Edi juga menuntut pidana denda kepada Susi sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, maka dia mesti mengganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.Menurut Jaksa Edi, pertimbangan memberatkan Susi adalah praktisi hukum tidak yang seharusnya tidak menerima suap, dan perbuatannya dianggap mencederai hukum dan lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi. Hal meringankan adalah terdakwa berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatan, serta belum pernah dihukum.Jaksa Edi mengatakan, perbuatan pidana Susi dianggap terbukti. Perbuatannya dianggap memenuhi unsur dimaksud dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.Dalam uraian perbuatan dibacakan Jaksa Edi Hartoyo, Susi bersama-sama dengan Akil disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Uang itu diberikan supaya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perkara konstitusi diajukan pasangan Amir Hamzah-Kasmin, yang menggugat kemenangan Iti Octavia Jayabaya - Ade Sumardi dalam pilkada Lebak 2013.Awalnya Akil meminta Rp 3 miliar kepada Wawan, Atut, dan Amir melalui Susi jika perkaranya ingin dikabulkan. Tetapi, Wawan cuma bersedia memberikan Rp 1 miliar. Uang itu kemudian diberikan kepada Akil melalui Susi."Susi Tur Andayani patut diduga mengetahui pemberian uang itu supaya MK RI mengabulkan permohonan perkara pasangan Amir Hamzah-Kasmin dan membatalkan kemenangan Iti Octavia Jayabaya - Ade Sumardi dalam pilkada Lebak," kata Jaksa Edi.Susi juga dianggap terbukti menerima uang Rp 500 juta buat diserahkan kepada Akil dari pasangan Rycko Menoza-Eki Setyanto yang digugat dalam sengketa pilkada Lampung Selatan. Uang itu patut diduga supaya Akil mempengaruhi putusan gugatan pilkada Kabupaten Lampung Selatan.
Jadi calo suap Akil Mochtar, Susi Tur Andayani dituntut 7 tahun
Susi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 250 juta. Jika tak dibayar mesti mengganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Rekomendasi