Anas, Andi, dan Nazaruddin bersaksi dalam sidang Teuku Bagus

Ketiganya berada di ruang terpisah menunggu giliran bersaksi dalam kasus Hambalang.

Aryo Putranto Saptohutomo
Anas, Andi, dan Nazaruddin bersaksi dalam sidang Teuku Bagus
Teuku Bagus Mohammad Noor ditahan KPK. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Sidang terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Hambalang, Teuku Bagus Mokhammad Noor, hari ini kembali digelar. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan menghadirkan tiga saksi kunci."Saksinya ada tiga. Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, dan Muhammad Nazaruddin," kata Jaksa Supardi kepada merdeka.com di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/5).Dari pantauan merdeka.com, ketiganya sudah hadir di pengadilan. Mereka ditempatkan di ruang terpisah. Nazaruddin di lantai tiga, Andi di lantai dua, sementara Anas di lantai satu.Saat merdeka.com menemui Anas, dia tak mau banyak bicara ihwal persidangan hari ini. "Nanti saja lah di persidangan," ujar Anas.Anas juga ditemani beberapa pria yang nampak mengenakan kemeja berlambang organisasi masyarakat yang dia dirikan, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

Rekomendasi