Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa Rudi Rubiandini . Rudi juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar maka dia harus menjalani pidana kurungan selama tiga bulan."Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi dari masa tahanan yang telah dijalani," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/4).Rudi dinilai terbukti menerima suap dari sejumlah pihak dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Mantan Kepala SKK Migas itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.Majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Rudi, yakni tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.Dalam putusan itu, Rudi dinyatakan terbukti menerima hadiah berupa uang sebesar SGD 200 ribu dan USD 900 ribu dari perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy, Widodo Ratanachaitong melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya. Selain itu menerima USD 522.500 dari Direktur Utama PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon.Atas putusan itu, Rudi mengaku pasrah. "Bismillahirohmanirrohim dengan mengucap Innalilahi wainnailaihirojiun saya terima putusan ini dengan tegar dan ikhlas," ungkap Rudi.Sementara itu, Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir dulu terhadap putusan Hakim. Sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman 10 tahun kepada Rudi.
Divonis 7 tahun, Rudi Rubiandini mengaku ikhlas
Rudi juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta.
Advertisement
Rekomendasi