Fuad Rahmany nilai Hadi Poernomo berwenang nihilkan pajak

"Kewenangan selalu ada, kasusnya benar apa tidak. Pajak itu ribuan macam bentuknya, beragam sekali," kata Fuad.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fuad Rahmany nilai Hadi Poernomo berwenang nihilkan pajak
Fuad Rahmany. merdeka.com/Arie Basuki

Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany menilai langkah Hadi Purnomo sudah sesuai Perundang-undangan. Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA)."Di UU pajak ada pasal Dirjen Pajak punya kewenangan itu. Ada kewenangan untuk menihilkan pajak tertentu," kata Fuad di kantor KPK, Rabu (23/4).Menurut Fuad, kewenangan menihilkan pajak itu melekat pada Dirjen Pajak. Persoalannya adalah penerapan kewenangan tersebut."Kewenangan selalu ada, kasusnya benar apa tidak. Pajak itu ribuan macam bentuknya, beragam sekali," kata dia.Diberitakan sebelumnya, Hadi Purnomo terjerat kasus lama, yakni saat dia menjabat Dirjen Pajak pada 2002-2004 silam. Hadi diduga menerima suap terkait permohonan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA).

Rekomendasi