Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penetapan tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo. Menurutnya, ini evaluasi yang penting. Pasalnya pendapatan negara 70 persen berasal dari pajak."Kita harus tahu bahwa 70 persen pendapatan negara dari pajak. Dan menurut saya harus dipegang pembenahan sistem. Seperti di sini, ada pajak online untuk hotel, restoran, parkir. Itu untuk memperbaiki sistem," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/4).Menurut Jokowi, pendapatan dan pengeluaran negara harus berada dalam wadah yang berbeda. Sebab secara manajemen penerimaan dan pengeluaran harus terpisah. Namun, walaupun berada dalam wadah tersendiri, harus berada di bawah pengawasan presiden."Dan menurut saya, pajak itu memang harus menjadi badan sendiri atau kementerian sendiri di bawah presiden. Iya dong karena enggak mugkin yang namanya pendapatan penerimaan sama dengan pengeluaran dalam satu kotak kementerian," ungkap Jokowi."Harusnya yang mengeluarkan sendiri yang nerima sendiri. Dalam manajemen apa pun tidak mungkin disatukan dalam satu kotak. Ini manajemen," tambahnya.Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keberatan pajak. Kasus ini terjadi saat Hadi Purnomo menjadi Dirjen Pajak tahun 2002-2004 silam. KPK meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. "Tersangka HP melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan atas wajib pajak atas SKPN (Surat Keterangan Pajak Nihil) BCA ," kata Ketua KPK Abraham Samad, Senin (21/4).Awal mula kasus ini terjadi 17 Juli 2003, Bank Central Asia ( BCA ) mengajukan keberatan pajak Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPH. Keberatan itu ditolak oleh Direktur PPH. Di sinilah diduga Hadi memainkan peran. Keputusan itu diubahnya."Meminta mengubah kesimpulan dari hasil telaah keberatan, yang tadi menyatakan menolak diubah menjadi menerima nota keberatan dari BCA. Di situlah peran saudara HP," kata Abraham Samad .Hadi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Jokowi: Pajak harus jadi kementerian sendiri di bawah presiden
"Kita harus tahu bahwa 70 persen pendapatan negara dari pajak. Dan menurut saya harus dipegang pembenahan sistem."
Rekomendasi