Mensesneg: SBY kaget Hadi Poernomo jadi tersangka

Pemerintah akan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan hingga pembuktian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yulistyo Pratomo
Oleh Yulistyo Pratomo - Reporter
Mensesneg: SBY kaget Hadi Poernomo jadi tersangka
Sudi Silalahi. infopublik.org

Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi mengungkapkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkejut saat mengetahui mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, penetapannya terjadi saat Hadi memasuki masa pensiun dan berulang tahun ke-67."Presiden terkejut kaget, dia baru tahu lah disiarkan berulang-ulang," ungkap Sudi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/4).Sudi menyatakan, kasus yang menimpa Hadi Purnomo sudah masuk ke dalam ranah hukum. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan hingga pembuktian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Karena ini sudah masuk proses hukum ya," pungkasnya.Sebelumnya, mantan Ketua BPK Hadi Purnomo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi surat keberatan pajak BCA Tahun 1999. Hadi dijerat Pasal 2 ayat 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi